JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin dari Presiden untuk memeriksa hakim konstitusi. KPK dapat langsung memanggil hakim konstitusi untuk dimintai keterangan.
Dahulu, kata Presiden, memang penegak hukum harus meminta izin presiden ketika hendak memeriksa jajaran pemerintahan, seperti menteri dan kepala daerah. Namun, sekarang tidak perlu.
"Karena itu, yang berlaku sekarang, maka izin dari saya manakala KPK memanggil hakim konstitusi itu tidak diperlukan," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/9/2013), seusai menerima kunjungan Perdana Menteri India Manmohan Singh.
Hal itu dikatakan Presiden menyikapi pemberitaan yang mempertanyakan apakah perlu KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa hakim konstitusi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar.
Presiden menambahkan, ia sudah mengecek kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan sekretaris pribadi, apakah ada surat dari KPK. Ternyata belum ada. Presiden akan merespons jika surat masuk.
"Namun demikian, saya akan baca terlebih dulu isu surat (KPK) dan nanti saya akan respons dengan tepat," pungkas Presiden.
Untuk diketahui, awalnya Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyampaikan kepada wartawan kepresidenan bahwa Presiden mempersilakan media menanyakan berbagai hal yang berkembang beberapa hari terakhir. Julian memberi contoh seperti perlukah Presiden memberi izin pemeriksaan hakim konstitusi. Presiden bakal merespons pertanyaan itu.
Selain soal izin pemeriksaan hakim konstitusi, Presiden menyikapi soal dinasti kekuasaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.