"Kenapa kok Golkar (yang dinilai menunjuk Atut dan kerabatnya)? Kan rakyat yang memilih. Golkar dalam pemilihannya selalu melihat siapa kader yang diharapkan masyarakat," ujar Ical seusai menerima Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/10/2013).
Dia mengatakan, partainya tidak memilih Atut atau kerabatnya dengan serta-merta tanpa alasan. Menurutnya, Golkar memilih kandidat yang memiliki elektabilitas tinggi. "Karena itu, suara Golkar mencapai 60 persen dari seluruh pilkada di Indonesia. Itu karena Golkar selalu melihat siapa yang dikehendaki rakyat," kata Ical.
Ical menepis anggapan bahwa banyak pihak mulai mempertanyakan legitimasi kepala daerah yang diusung Partai Golkar. Keraguan itu mencuat pasca-operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar, adik Atut, Tubagus Chaery Wardana, dan lainnya terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kata siapa (legitimasi kepala daerah dari Partai Golkar) dipertanyakan? Boleh saja orang mengatakan dipertanyakan. Tapi nyatanya (elektabilitas) kami 60 persen. Siapa yang mempertanyakan?" katanya.
Atut dan sejumlah kerabatnya menduduki sejumlah jabatan penting di Banten. Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR RI; Andhika Hazrumy (anak pertama Atut), anggota DPD dari Provinsi Banten; dan Ade Rosi Khairunnisa (istri Andhika), saat ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Lalu, ada Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut), calon anggota DPR RI; Tanto Warsono Arban (suami Andiara), calon anggota DPR RI; Heryani (ibu tiri Atut) Wakil Bupati Pandeglang; Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Atut), Wakil Bupati Serang; Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut), Wali Kota Serang; dan Airin Rachmi Diany (istri Wawan), Wali Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, menyikapi fenomena dinasti politik yang kembali menjadi sorotan, Komisi II DPR RI tengah merumuskan aturan main yang jelas terkait politik dinasti tersebut. Aturan main akan diperketat agar calon petahana tak seenaknya mengusungkan calon. Namun, di sisi lain, juga perlu ada landasan kuat agar tak terjadi pelanggaran pada hak konstitusi dan tak mudah kalah saat digugat ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.