Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Pengawasan MK oleh KY Bukan Solusi

Kompas.com - 09/10/2013, 06:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dinilai bukan solusi untuk menjaga lembaga tersebut dari ancaman pelanggaran kode etik dan hukum oleh hakim konstitusi. Selain butuh payung hukum setingkat amandemen konstitusi, pengawasan MK oleh suatu lembaga pun dinilai sebagai bentuk balas dendam dan pengebirian terhadap MK.

"Kalau ada (pengawasan) KY itu menyelesaikan masalah, seharusnya MA sekarang sudah bagus. Nah, (MA) bagus tidak? Artinya (wacana pengawasan hakim MK oleh KY) itu bukan solusi," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (8/10/2013) malam.

Menurut Jimly, yang diperlukan adalah supervisi untuk putusan MK. Sementara bila ada indikasi suap terkait putusan MK, ujar dia, penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi, pengawasan itu bukan soal etika, melainkan soal putusannya," tegas dia.

Karenanya, Jimly pun berpendapat tidak perlu ada lembaga baru hanya untuk mengawasi MK. Pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi, ujar dia, sudah otomatis dilakukan oleh banyak otoritas. "MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (berwenang). Kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung aja ditangkap," tegas dia.

Pengebirian MK

Justru, kata Jimly, rencana Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur pengawasan MK adalah bentuk pengebirian MK. Dia pun menyebut aturan itu tak beda dengan upaya balas dendam terhadap MK.

"Jangan gunakan kepentingan politik. (Jangan) karena tak suka MK terlalu kuat maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri. Jangan begitu!" tegas Jimly. Kalaupun memang harus ada lembaga yang mengawasi MK, imbuh dia, payung hukumnya harus melewati amandemen konstitusi.

Meski demikian, Jimly menyerahkan keputusan soal perlu atau tidaknya lembaga pengawasan untuk MK serta payung hukum dan mekanismenya kepada para pihak yang berwenang. "Terserah saja. Tapi kalau (pengawasan MK oleh) KY, itu melanggar konstitusi. (MK) boleh diawasi KY, tapi diubah dulu UUD-nya," ujar dia.

Sebelumnya, Sabtu (5/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Langkah itu, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat berhati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. 

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal. 

Presiden pun mengatakan, rencana penerbitan perppu itu merupakan respons atas tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Menurut Presiden, naskah perppu akan segera dikirimkan ke DPR, dengan harapan mendapatkan persetujuan parlemen dan disahkan sebagai UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com