Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Agus Mengaku Ikut Rapat Penentuan Nasib Century

Kompas.com - 02/10/2013, 11:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengaku pernah ikut dalam rapat konsultasi Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK) sekitar November 2008. Rapat KSSK ini merupakan salah satu pertemuan yang menentukan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century serta penetapan Century sebagai bank gagal berdampak saistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun.

"Ya memang saya hadir di dalam meeting (pertemuan) yang dilaksanakan KSSK. Oleh karena itu saya sekarang akan hadir memberikan kesaksian," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Agus hadir di Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian FPJP Bank Century serta penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Agus menduga, karena kehadirannya dalam rapat KSSK tersebut, KPK kini memeriksanya sebagai saksi.

Saat ditanya alasan yang mendasari pemberian bailout Rp 6,7 triliun padahal manajemen Century mengaku hanya perlu Rp 1 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut, Agus mengaku tidak tahu karena posisinya saat itu bukan anggota KSSK. Ketika rapat konsultasi berlangsung, Agus hadir sebagai Direktur Utama Bank Mandiri. Dia dimintai pendapat selaku narasumber dalam rapat tersebut.

"Saya bukan panitia, bukan komite, saya diundang sebagai Dirut (direktur utama) Mandiri untuk hadir sebagai narasumber," ujar Agus.

Selebihnya, mantan Menteri Keuangan ini berjanji akan menjelaskan lebih lanjut kepada wartawan seusai pemeriksaan. "Jadi sekarang saya akan berikan keterangan, setelah itu saya akan berikan penjelasan kepada Saudara," ujar Agus, seraya berjalan memasuki Gedung KPK.

Adapun, Agus diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Century yang menjerat Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain Budi, KPK menyatakan pejabat BI lainnya, yakni Siti Fadjriah sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum terkait hal ini. Namun, Siti hingga kini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani proses hukum.

Terkait penyidikan kasus ini, satu per satu pejabat BI dan lembaga tinggi negara lainnya diperiksa KPK. Rata-rata yang diperiksa belakangan ini adalah mereka yang tahu soal rapat KSSK sekitar November 2008. Selasa (1/10/2013), KPK memeriksa mantan Gubernur BI Darmin Nasution, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad sebagai saksi Century. Saat rapat KSSK berlangsung, Darmin menjabat direktur Jenderal Pajak sekaligus komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedangkan Muliaman pernah menjadi deputi gubernu BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com