"Informasi terbaru ternyata ini saya klarifikasi ya, ternyata uang yang 700.000 dollar AS adalah titipan dari Deviardi di Singapura kepada Pak Widodo, orangnya Kernel Singapura," kata Junimart di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Junimart menjelaskan, Deviardi menitipkan uang tersebut dalam bentuk dollar AS karena mengaku sulit membawa uang tersebut masuk ke Indonesia. Widodo pun menyetujui dan meminta tolong kepada Simon untuk menyerahkannya ke Deviardi.
"Pak Widodo mengatakan, 'Oke tapi akan saya transfer ke you nantinya atau melalui orang saya (Simon)'. Kesepakatan itu terjadi tanggal 20 juli 2013. Lima hari sebelum Lebaran Deviardi telepon Pak Widodo meminta agar uang tersebut ditransfer ke Jakarta," tutur Junimart.
"Yang pasti 700.000 dollar AS itu uang Deviardi yang dititipkan ke Widodo dengan alasan bahwa Deviardi tidak mungkin atau sulit membawa uang sebanyak itu ke Indonesia. Dia (Simon) sempat menolak," kata Junimart.
Sebelumnya, Simon, juga melalui Junimart, mengaku menyerahkan uang sebesar 700.000 dollar AS pada Deviardi alias Ardi. Uang itu diberikan kepada Ardi karena Simon menganggap Ardi sebagai Sekretaris SKK Migas. Simon mengaku tak tahu bahwa uang itu kemudian diberikan Ardi kepada Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Menurutnya, PT Kernel Oil ingin berekspansi ke kegiatan hulu minyak dan gas karena selama ini hanya bergelut dalam bisnis solar. PT Kernel juga belum pernah mengikuti tender di SKK Migas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari petinggi PT KOPL Simon terkait kegiatan hulu minyak dan gas. Selain Rudi dan Simon, KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka. Sama halnya dengan Rudi, Deviardi diduga menerima uang dari Simon.
Beberapa hari lalu, Deviardi dan Rudi tertangkap tangan penyidik KPK di kediaman Rudi dengan barang bukti uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura, serta motor berkapasitas mesin besar bermerek BMW. Tim penyidik juga menyita uang tunai 200.000 dollar AS dari kediaman Ardi.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang 200.000 dollar AS yang dibungkus dalam tas hitam. Selain menggeledah ruangan Sekjen ESDM, KPK juga menggeledah kantor SKK Migas sejak Rabu (14/8/2013) malam, hingga Kamis (15/8/2013) sore.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan emas di ruangan Rudi. Nilai uang yang ditemukan sekitar 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. KPK juga menyita uang dalam deposit box yang berada di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.