"Soal audit Hambalang, tadi dijadwalkan akan diserahkan pada Jumat minggu ini. Terus terang saya belum tahu isinya seperti apa," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2013).
Priyo mengatakan, audit itu memang sudah seharusnya disampaikan ke DPR. Hal ini menjawab kritik dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai audit itu seharusnya hanya diberikan ke KPK, bukan ke lembaga lain.
"Mekanismenya memang seperti itu. Semua hasil audit BPK diserahkan (ke DPR). Saya tak mau komentar kalau soal anggapan Pimpinan KPK itu," kata dia.
Seperti diberitakan, BPK sebelumnya telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. Dalam tahap II, audit difokuskan pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah, juga dimasukkan soal aliran dana.
Lamanya audit tahap II ini membuat KPK mengaku terkendala proses penahanan kasus Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Ketua KPK Abraham Samad menyiratkan hal itu. Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret termasuk penahanan setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.