Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Persoalan terkait THR dan PHK? Adukan ke Posko Ini!

Kompas.com - 28/07/2013, 15:22 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (GEBUK PHK) meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Lawan PHK. Posko ini didirikan untuk mengadvokasi pengaduan buruh terkait pengingkaran THR dan PHK sewenang-wenang yang rentan dialami buruh berstatus kontrak dan outsourcing.

"Kami ingin membuat posko ini sebagai wadah terkait soal maraknya PHK yang dialami kawan-kawan buruh, kemudian THR juga banyak tidak didapatkan," ujar pengacara publik serikat buruh, Maruli Tua, dalam launching posko, (28/7/2013), di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta.

Menurut Maruli, posko ini akan fokus pada persoalan PHK tidak sah dan pengingkaran pembayaran THR. Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan PHK tidak boleh dilakukan tanpa putusan dari pengadilan hubungan industrial.

"Ada sekitar 750 buruh di Cakung yg baru mendapatkan THR 50 persen dan sekitar 400 buruh di Cilincing yg mayoritas perempuan belum mendapatkan kepastian THR dan hari libur," ujar Maruli.

Maruli mengungkapkan, prosedur pengaduan posko ini serupa dengan prosedur pengaduan ke LBH. Namun, setiap pengaduan yang masuk melalui posko ini akan ditindaklanjuti secara cepat, khususnya soal THR.

"Karena buruh membutuhkan biaya untuk hari rayanya," kata Marulli.

Bagi yang ingin melapor ke Posko pengaduan THR dan Lawan PHK dapat menghubungi nomor (021) 3145518.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com