Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Revisi UU Pilpres Jangan Pragmatis

Kompas.com - 11/07/2013, 20:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa berpendapat Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden tidak perlu direvisi. Alasannya, waktunya sudah sangat pendek menjelang Pemilu 2014 .

"Kita harus menyukseskan pemilu legislatif, pilpres. Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali," kata Hatta di Kantor Presiden, Jakarta, Kami (11/7/2013)," ketika ditanya pembahasan RUU Pilpres yang mengalami jalan buntu.

Hatta mengatakan, jika UU Pilpres diubah, substansinya dapat melebar ke hal lainnya, tak hanya ambang batas untuk mengusung capres-cawapres. Jika pembahasan dilakukan sejak tiga tahun lalu, Hatta mendukungnya.

Alasan lain, Hatta berpendapat sebaiknya revisi dilakukan untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan parpol yang sesaat agar dapat mengusung capres-cawapres sendiri.

"Saya lebih mementingkan hal-hal yang jauh ke depan daripada hal-hal pragmatis. Sebaiknya, kalau kita merevisi sesuatu, jangan untuk kepentingan kita. Itu kan sama saja kita memperjuangkan sesuatu untuk kepentingan kita saat ini. Maunya, perjuangan sesuatu untuk kepentingan ke depan," pungkas Hatta.

Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU Pilpres di Badan Legislasi DPR masih mandek tanpa ada keputusan apa pun. Pedebatan paling krusial terletak pada persyaratan ambang batas presiden presiden, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Persyaratan tersebut mengakibatkan parpol kecil tidak bisa mengusung sendiri pasangan capres-cawapres. Mereka harus berkoalisi. Padahal, beberapa parpol sudah menetapkan capres, seperti Partai Gerindra (Prabowo Subianto), Partai Hanura (Wiranto-Hary Tanoesoedibjo), PAN (Hatta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com