Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, setelah mendengarkan pandangan sembilan fraksi, parlemen tidak mencapai kata sepakat. Ada lima fraksi yang menolak perubahan UU Pilpres, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara fraksi yang mendukung revisi UU Pilpres ialah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.
"Pembahasan RUU Pilpres ini karena sudah dengarkan semuanya masih belum sepakat. Maka kita endapkan dulu saja selama Juli-September, nanti setelah reses, maka kita berkumpul lagi untuk sampaikan lagi pandangan fraksi," ujar Mulyono dalam rapat pleno baleg di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2013).
Ia menuturkan, pembahasan RUU Pilpres akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya setelah masa reses selama satu bulan yang dimulai pada Jumat (11/7/2013) mendatang. Usulan Mulyono ini sempat mendapat kritik dari partai yang mendukung adanya revisi. Anggota Baleg dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai penggunaan kata diendapkan tidak tepat. "Waktu yang lalu kita tidak ada istilah diendapkan, tapi pendalaman waktu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah menilai perlunya waktu pendalaman ini supaya partai-partai kembali melakukan lobi sehingga rancangan UU Pilpres belum bisa dikatakan ditarik atau dihentikan pembahasannya.
"Tetap dilanjutkan, hanya ditunda bahasanya untuk masa sidang berikutnya," ucap Dimyati.
"Diendapkan, ditunda, atau dihentikan sementara itu adik kakak, tidak perlu diributkan lagi. Yang terpenting sebelum tahapan pilpres dimulai pada 1 Oktober 2013 ini, Baleg sudah ada keputusan," ucap Mulyono yang akhirnya disepakati seluruh anggota Baleg.
Adapun pembahasan RUU Pilpres ini sudah berkali-kali ditunda lantaran persoalan satu pasal, yakni pada Pasal 9 UU Pilpres. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.