Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Parpol Minta RUU Pilpres Diputuskan di Paripurna

Kompas.com - 09/07/2013, 18:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat partai politik yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden meminta agar silang pendapat terkait kelanjutan RUU Pilpres dilakukan dalam rapat paripurna. Hal ini perlu dilakukan agar pembahasan RUU Pilpres tidak berlarut-larut.

"Pada gilirannya, ketika UU ini sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk dilakukan perubahan, kita bisa melakukan opsi lain. Bisa aja RUU ini dimasukkan ke paripurna sehingga bisa dengan jernih didiskusikan. Lebih banyak akal lebih baik," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2013).

Bukhori menuturkan, sikap Fraksi PKS tetap mendukung adanya perubahan Undang-Undang Pilpres. Namun, Bukhori menyatakan, PKS tidak mempermasalahkan presidential treshold (PT) 20 persen kursi di parlemen sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres. Syarat tersebut, sebut Bukhori, diterapkan untuk memperkuat sistem presidensial yang selama ini diterapkan Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan, persyaratan PT telah menutup rapat peluang calon-calon pemimpin bangsa yang mandiri dan independen. Pengaturan tentang mekanisme Pilpres, kata Yani, juga tidak cukup dengan menggunakan peraturan KPU.

"Oleh karena itu, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Ini masih draf, makanya kenapa tidak diberikan saja pilihan di paripurna, diambil dua opsi, kemudian meraih suara," katanya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini sudah berjalan 1,5 tahun. Satu-satunya cara adalah diputuskan dalam forum rapat paripurna.

"Ini lucu putar balik lagi ke belakang tidak pernah juga ada hasil. Kita harus berani ambil keputusan," ucap Martin.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Hanura, Jamal Aziz Oskadon, menyebutkan PT bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945, lanjutnya, presiden hanya disebutkan berasal dari partai dan gabungan partai politik tanpa ada ambang batas apa pun.


"Amanatnya, UUD 1945 tidak menetapkan angka, kenapa di dalam UU Pilpresnya pakai angka. Maka, untuk mengakhiri polemik ini, mohon dibawa ke forum yang lebih tinggi," imbuh Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com