Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2013, 18:06 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis mengaku pernah diperkenalkan dengan pihak PT Alstom Indonesia oleh seorang warga negara asing bernama Pirooz Sharafih. Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa mengungkapkan, Pirooz merupakan rekan bisnis Emir yang dikenal saat berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.

Menurut Yanuar, Pirooz pernah mempertemukan Emir dengan pihak PT Alstom di Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, menurut Yanuar, PT Alstom yang diduga memberi suap dalam kasus dugaan penyuapan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kepada Emir mempresentasikan produk mereka.

“Mereka mempresentasikan bahwa Alstom dengan produk uang murah membiayai produk ini ke PLN, produk Tarahan. Membangun kemudian produk PLTU Tarahan lebih murah, menurut Alstom begitu, fair saja lah,” kata Yanuar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai mendampingi Emir yang ditahan KPK.

Emir ditahan KPK di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, seusai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam. Meskipun demikian, Yanuar membantah kliennya disebut menerima uang suap dari PT Alstom terkait proyek PLTU Tarahan. Uang yang diterima Emir, kata Yanuar, berasal dari Pirooz, bukan dari PT Alstom.

“Itu dari Pirooz bukan dari Alstom,” ujarnya.

Menurut Yanuar, uang dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap, melainkan uang untuk keperluan bisnis batubara.

“Mereka pernah berbisnis, konsentrat nanas ekspor, kemudian mencoba merintis bisnis batubara dengan Emir. Nah saya tahu juga, saksi-saksi yang dipanggil seperti panitia lelang, direktur Alstom Indonesia, Eko Suryanto, enggak ada yang kenal Emir, semua enggak kenal,” sambung Yanuar.

Melalui wartawan, Yanuar juga meminta KPK memeriksa Pirooz terkait kasus ini. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga mengaku telah memeriksa warga neagra asing di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com