"Saya percaya penegakan hukum dari peradilan militer bisa berjalan baik," kata Tyasno di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis petang.
Tyasno berharap, persidangan dapat mengungkapkan kebenaran di balik kasus tersebut. Majelis hakim, katanya, dapat mempertimbangkan asas sebab-akibat.
Pasalnya, ke-12 prajurit Kopassus itu melakukan tindakan sebagai bentuk solidaritas sesama anggota walau di sisi lain cara pintas yang dipilih bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Kesalahan itu harus dibandingkan juga dengan pelatihan sebagai prajurit yang dididik memiliki jiwa korsa. Harus dipertimbangkan sebab-akibatnya," ujar Tyasno.
Sebelumnya, 12 prajurit Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan disidang di Pengadilan Militer II-11 Yogakarta. Sidang tersebut diramaikan dengan aksi sejumlah warga setempat yang memberi dukungan dengan memasang puluhan spanduk.
Situasi di lokasi persidangan sempat tegang. Jalannya persidangan dikawal oleh satuan Brimob.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.