JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) mengkritik pencapaian indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2012 yang hanya berada di angka 32 (skala 0-100 ) atau di peringkat 118. Seharusnya, Indonesia berada di 100 besar negara dunia.
Kritikan itu disampaikan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto saat jumpa pers menyampaikan pencapaian Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Kuntoro mengatakan, pencapaian IPK yang belum sesuai harapan itu akibat masih maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses perizinan usaha. Selain itu, terjadinya rentetan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri sehingga penanganan korupsi tidak maksimal.
Meski demikian, Kuntoro menilai masih terbuka peluang besar angka IPK meningkat ke depannya lantaran perilaku masyarakat yang cenderung antikorupsi. Hal itu terlihat dari hasil survei perilaku antikorupsi yang berada di angka 3,55 dari skala 5.
"Potensi ini tentu harus dimanfaatkan dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat yang lebih intensif," kata Kuntoro.
Deputi VI UKP4 bidang Penegakkan Hukum Mas Achmad Santosa menambahkan, kedepannya perlu ada aturan pembatasan nilai transaksi tunai. Selain itu, lebih digencarkan penerapan pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang.
"Perlu ada penguatan sistem pelayanan publik berbasis teknologi informasi, pengetatan remisi kepada pelaku tipikor, hingga penguatan lembaga dan mekanisme pengembalian aset," kata Mas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.