Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Nonaktifkan Aceng, Bawa ke Jalur Hukum

Kompas.com - 20/12/2012, 15:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendorong pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas terkait pernikahan kilat Bupati Garut Aceng Fikri dengan anak di bawah umur. Tak hanya itu, Jimly juga mendorong Aceng mundur dari jabatannya hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Tindakan itu jelas melanggar pidana karena menikahi perempuan di bawah umur. Ini tidak hanya sekadar etika, tetapi telah melanggar Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Jimly, Kamis (20/12/2012), di sela-sela acara Silaknas ICMI, di Jakarta Convention Center Senayan.

Jimly mengatakan, sebagai seorang pemimpin eksekutif, Aceng harus menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Ia juga diharapkan bisa menjadi teladan bagi rakyatnya. Namun, yang dilakukan Aceng sudah dinilai tidak patut. "Kalau urusan moral, jangan pandang bulu. Langsung sikat saja lanjut ke proses hukum," imbuhnya.

Jimly berharap agar DPRD Kabupaten Garut bisa mengambil keputusan tegas. Alasan DPRD juga harus kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada Aceng. Namun, pertimbangan-pertimbangan itu jangan sampai dijadikan alasan untuk mengulur waktu memutuskan kasus ini.

"Kita jangan sampai tersandera oleh prosedur. Prosedur itu alat untuk tegakkan keadilan," katanya.

Apa pun putusan DPRD, lanjut Jimly, sebaiknya kasus Aceng tetap dibawa ke proses hukum. "Hukum harus jalan terus agar DPRD punya alasan kuat kalau sudah inchracht nanti. Sementara sebelum inchracht, (Aceng) bisa diberhentikan sementara," ungkapnya.

Mantan hakim konstitusi yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu pun meminta Aceng untuk tidak melakukan tindakan apa pun dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Garut. "Dia (Aceng) jangan membela diri dengan massa. Kita harus tegas atas sikapnya yang sudah merusak citra Garut," pungkas Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com