Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan, Pilih Bongkar atau Lindungi Oknum DPR?

Kompas.com - 30/10/2012, 17:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mengungkapkan nama-nama oknum anggota DPR yang kerap memeras BUMN menguat. Dahlan pun dihadapkan akan dua pilihan untuk membongkar kasus ini atau membiarkannya mengendap. Pilihan terakhir akan mencitrakan Dahlan seolah melindungi para oknum DPR nakal itu.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, Selasa (30/10/2012), dalam pernyataan pers yang diterima wartawan. "Tentunya itu tergantung Dahlan Iskan, apakah mau memperbaiki dan membongkar korupsi, atau justru sebaliknya mendiamkan dan menyembunyikannya," kata Indra.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan jika Dahlan mengetahui oknumnya, maka keterbukaannya sangat penting untuk memperbaiki dan mengantisipasi praktk-praktik menyimpang yang terjadi selama ini.

"Selama ini kan sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini BUMN diduga kuat menjadi sapi perahan atau ATM dari penguasa dan lingkaran Istana," ucap Indra.

Ia berharap, polemik ini tidak berakhir hanya di media massa tanpa ada tindakan konkretnya. "Kami juga tentunya smua berharap hal ini bukan sekadar sensasi atau pengalihan isu semata. Sebutkan saja siapa anggota DPR tersebut," imbuh Indra.

Indra menuturkan, Dahlan juga harus memiliki bukti kuat saat mengungkapkannya ke publik. Jika terbukti ada anggota DPR yang terlibat, maka Polri atau pun KPK diharapkan bisa langsung bergerak cepat.

"Siapapun dia dan apapun jabatannya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena menurut saya 'setoran' tersebut merupakan bentuk tindak pidana gratifikasi atau bahkan bisa jadi ini bentuk suap," imbuhnya.

Perseteruan antara anggota dewan dengan Dahlan Iskan bermula dari adanya surat edaran Dahlan meneruskan surat Sekretaris Kabinet terkait himbauan tidak melakukan praktek kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan dalam menjaga APBN untuk rakyat.

Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, Dahlan mengeluhkan ke Dipo melalui pesan singkat soal masih saja ada anggota DPR yang meminta jatah. Modus yang dilakukan pun beragam mulai dari meminta jatah uang, meminta proyek, meminta fasilitas, hingga menitipkan sanak saudaranya masuk menjadi pegawai BUMN.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com