JAKARTA, KOMPAS.com — Korps Lalu Lintas Polri didesak mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, jika gugatan diteruskan justru berdampak buruk bagi Polri. Hal itu dikatakan Indra, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, melalui pesan singkat, Senin (29/10/2012).
Sebelumnya, Polri menggugat KPK terkait penggeledahan barang bukti di Gedung Korlantas. Pihak Polri menyebut KPK menyita barang bukti yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator.
Menurut Polri, pihaknya sudah mengirim surat ke KPK. Isinya, meminta barang sitaan yang dinilai tidak terkait dengan kasus tersebut untuk dikembalikan. Namun, pihak KPK belum menyerahkan.
Indra mengatakan, dari gugatan itu, publik akan menilai bahwa Polri belum sepenuh hati menyerahkan penanganan kasus simulator kepada KPK. Padahal, Polri dan KPK harus memiliki komitmen bersama untuk menuntaskan kasus simulator sampai ke akar-akarnya.
"Begitu ngototnya Korlantas Polri mengambil berkas-berkas yang disita KPK akan memunculkan asumsi liar, jangan-jangan diduga ada berkas atau bukti tindak korupsi lain di luar simulator SIM yang terbawa KPK," kata Indra.
Jika Polri tetap melanjutkan gugatan, Indra menyakini Polri akan kalah. Penyitaan berkas, kata Indra, bukan pelanggaran. Sebab, KPK diberi kewenangan untuk menggeledah dan menyita berkas yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Indra menyarankan Polri dan KPK menyelesaikan permasalahan itu di luar jalur pengadilan.
"Ketika koordinasi dan sinergi antara KPK dan Polri berjalan dengan baik dan tanpa mengedepankan ego masing-masing, gugatan tersebut tidak perlu dilakukan. Sangat ironi sesama institusi yang dibiayai oleh sumber daya yang sama, yakni APBN, namun saling menggugat," ujarnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK