Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sun An dan Ang Ho, Disiksa Polisi Diperas Jaksa

Kompas.com - 24/10/2012, 06:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Suami saya sosok yang baik. Dia enggak mungkin melakukan pembunuhan. Anak saya masih kecil. Kita minta keadilan," kata Sumiyati, istri Ang Ho (34).

"Saya minta suami saya dibebaskan. Suami saya tidak berbuat salah. Sampai sekarang otak pelaku enggak tertangkap," timpal Sia Kim Tui, istri Sun An (51).

Hal itu dikatakan keduanya seusai bertemu dengan Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), di Jakarta, Selasa (23/10/2012), untuk mengadukan kasus yang dialami suami mereka. Keduanya datang didampingi oleh aktivis Kontras Usman Hamid dan pengacara keduanya, Edwin Partogi.

Sun An dan Ang Ho telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan sangkaan sebagai auktor intelektualis pembunuhan pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011. Kho Wie To dan Dora Halim ditembak mati di rumahnya oleh kawanan pembunuh.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 20 tahun. Putusan keduanya lalu dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Keduanya lalu ditahan di Rutan Klas I Medan.

Disiksa

Edwin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Sun An dan Ang Ho, keduanya disiksa selama pemeriksaan polisi agar mau mengaku sebagai otak pelaku. Siksaan itu antara lain tangan dan kaki diikat, mata ditutup dengan plakban, muka ditutup dengan karung, dan tubuh ditelentangkan di lantai. Setelah itu, wajah terus disiram air.

"Selama menjadi tahanan di Polresta Medan, hampir setiap hari selama kurang lebih dua minggu, Sun An mengalami penyiksaan fisik maupun psikis. Setiap tengah malam Sun An dibawa ke suatu ruangan. Di sana dia menjadi bulan-bulanan kepolisian, mulai dari pemukulan, penendangan, sundutan rokok," terangnya.

Setelah disiksa, lanjut Edwin, keduanya dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun kepolisian. BAP itu yang menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Padahal, di persidangan keduanya mencabut BAP lantaran tidak sesuai dengan yang dijelaskan ketika pemeriksaan.

Hingga kini, lanjut Edwin, polisi belum berhasil menangkap eksekutor pembunuhan tersebut. Menurut pembantu korban, eksekutor berjumlah empat orang.

Diperas

Menurut Sia Kim, suaminya sempat dimintai uang oleh jaksa senilai Rp 1 miliar agar kasusnya tidak jalan. Ketika itu, berkas perkara telah tiga kali dikembalikan jaksa peneliti ke kepolisian untuk dilengkapi.

"Suami saya enggak mau kasih. Jaksa terus nyatakan berkas P21 (berkas perkara lengkap)," kata Sia Kim dengan kesal. Selama penanganan di kepolisian, Sun An juga telah mengeluarkan uang hingga Rp 80 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com