Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Divonis, Banggar Tak Gentar Terseret

Kompas.com - 19/10/2012, 16:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tamsil Linrung mengaku, dirinya tidak gentar vonis terhadap Wa Ode Nurhayati bisa menjerat anggota-anggota Banggar lainnya. Nama Tamsil sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan Wa Ode dan Fahd Al Fouz, tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Siapa yang sebut? Wa Ode kan? Tapi apa pengadilan menyebut? Apa KPK menyebut? Dilihat aja, kalau pengadilan bilang sendiri, ya, sendiri. Lihat saja aliran uang kemana saja, nggak usah macam-macam," ujar Tamsil, Jumat (19/10/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Tamsil mengaku tak kenal dengan Fahd Al Fouz. Sehingga ia pun tidak mengerti mengapa namanya selalu disebut-sebut dalam persidangan. Wa Ode, lanjutnya, juga hanya menyebutkan pimpinan banggar dan tidak merujuk langsung pada dirinya.

"Saya nggak tahu, saya pimpinan memang. Wa Ode kan sebut pimpinan. Apa yang salah dengan pimpinan? Wa Ode sebut saya bantu daerah. Apa yang salah dengan bantu daerah? Tapi saya minta uang dari daerah atau tidak," ujarnya.

Atas tudingan miring itu, Tamsil mengaku pihak Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fahd melalui kuasa hukum Fahd yakni Rudi Alfonso sudah meminta maaf. Tamsil pun melihat tudingan miring itu lantaran Wa Ode, yang juga anggota Banggar dari Fraksi PAN, tidak mau dihukum sendirian.

"Bisa jadi (sengaja menyeret). Tapi apakah pengadilan tunduk sama tuntutan-tuntutan itu?" tukas Tamsil.

Sebagai catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik peran pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret politikus PAN, Wa Ode Nurhayati. Keterangan saksi dan tersangka itu, akan divalidasi dengan bukti yang dimiliki oleh komisi antirasuah itu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Wa Ode dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz sebesar Rp 6,2 miliar. Suap ini bertujuan agar Wa Ode memperjuangkan alokasi dana DPID pada tiga wilayah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Berdasarkan keterangan Wa Ode dalam persidangan, bukan cuma dia yang seharusnya dijerat KPK dalam perkara tersebut. Wa Ode mengatakan banyak saksi dalam sidang yang menyebutkan keterlibatan empat anggota pimpinan Banggar saat itu, yakni Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir, dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID.

Majelis hakim yang membacakan putusan Wa Ode tak menyinggung dugaan keterlibatan pimpinan DPR maupun Badan Anggaran. Mereka lebih banyak mempertimbangkan unsur korupsi dan pencucian uang oleh Wa Ode. Namun Kadek Wiradana, ketua tim jaksa penuntut umum, akan menelaah alasan hakim tak menyinggung peran para pemimpin DPR itu.

Selengkapnya, ikuti berita-berita di topik:

1. Vonis Wa Ode

2. Wa Ode dan Kasus DPID

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com