Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Langgar Konstitusi

Kompas.com - 10/10/2012, 20:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki menjelaskan hukuman mati inkonstitusional. Pasalnya, hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. "Hukuman mati itu menyimpang dari pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 jadi undang-undang yang mengatur hukuman tersebut inkonstitusional adanya," kata Marzuki di acara "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Marzuki menambahkan, hukuman mati selain tidak sesuai dengan konstitusi juga melanggar takdir manusia. Sebab, hidup menurutnya adalah karunia yang tidak boleh dicabut oleh siapa pun, termasuk algojo yang berlindung di balik konstitusi.

Marzuki menyebutkan, pencegahan kejahatan melalui hukuman mati tidak efektif. Sebab, pencegahan kejahatan selayaknya dengan upaya pendidikan, bukan menghukum mati seseorang. Selain itu, hukuman mati menurutnya tidak dapat dipulihkan tatkala seorang terdakwa kelak ternyata tidak bersalah, namun telah dieksekusi. "Hidup dan mati adalah hak, right to life and right to death. Hidup berujung pada kematian, tidak boleh dicabut paksa atas nama hukum," katanya.

Ia memaparkan, hukuman mati selayaknya digantikan dengan hukuman seumur hidup. Sebab, hukuman seumur hidup masih memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Selain itu, hukuman seumur hidup tidak melanggar hak asasi manusia.

Menurut Marzuki, efek jera dari hukuman seumur hidup tersebut tetap ada. Pasalnya, hukuman seumur hidup tersebut tidak dapat diringankan dengan pembebasan kecuali peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak sependapat dengan Mazuki. Denny berpendapat hukuman mati tidak dapat dihilangkan sama sekali di Indonesia. Sebab, hukuman mati diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan berat yang berdampak luas merugikan masyarakat.

Namun, Denny menggarisbawahi bahwa dirinya tetap tidak menyetujui jika hukuman mati sebagai pokok hukuman pidana. "Dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif dan hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya hukum terakhir. Perubahannya, dari awalnya pidana pokok jadi pidana alternatif. Ini the last resort, tapi tentu saja akan menimbulkan perdebatan," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com