Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Periksa Sekjen MK

Kompas.com - 09/09/2011, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar di Gedung MK. Pemeriksaan Janedjri sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan MK yang melibatkan mantan dua pegawai MK, Zainal Arifin dan Masyhuri Hasan.

"Tadi malam memang tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap. dua orang saksi. Salah satunya Sekjen MK. Ini untuk melengkapi, memperkuat BAP itu khususnya untuk tersangka pak Zainal,"ujar Anton di Gedung Mabes Polri, Jumat (9/9/2011).

Selain itu, kata Anton, tim penyidik juga memeriksa Kepala Biro Administrasi Bagian Penanganan Perkara MK, Driyono Edi Budiarta. Kedua saksi dalam kasus ini tidak memiliki cukup waktu, sehingga menurut Anton, penyidiklah yang mendatangi MK untuk dimintai keterangan.

"Karena mereka tidak ada punya waktu sehingga di mana mereka siap kita periksa. Hari ini untuk agendanya mereka melengkapi hasil kemarin dan evaluasi," tambahnya.

Dikonfirmasi seputar rencana gelar perkara untuk kasus tersebut, Anton mengaku belum menerima kepastian dari Kompolnas. Namun, ia menyatakan pihaknya siap setelah menerima surat permintaan gelar perkara tersebut.

"Siapapun boleh kirim surat ke Kompolnas. Melalui jalur yang sah tentu akan kita tindak lanjuti. Cuma dalam hal apa nanti kita lihat setelah kita terima suratnya. tentu akan kita tindak lanjuti," tutur Anton.

Sejauh ini, Anton menyatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus surat Palsu MK itu. Baru dilengkapi berkas-berkas dari dua tersangka yang ada yaitu Zainal Arifin dan Masyhuri Hasan. Baru berkas untuk mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan telah memasuki tahap p21. Sementara itu, untuk Zainal masih dilengkapi dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com