Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Ada Intervensi dan Rekayasa

Kompas.com - 20/06/2011, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Mabes Polri membantah adanya intervensi atau rekayasa dalam penanganan kasus yang diadukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan surat keputusan MK dalam sengketa pemilu di Sulawesi Selatan pada 2009 lalu.

"Sama sekali tidak ada upaya Polri untuk manipulasi kasus. Dalam masalah ini Polri bekerja secara profesional, sama sekali tidak ada tekanan, intervensi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di DPR, Senin (20/6/2011).

Ito menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan, penyidik tidak dapat memenuhi harapan publik tanpa adanya prosedur.

Seperti diketahui, berbagai pihak mendesak Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera dijerat.

"Jangan sampai nanti ada konsekuensi hukum yang membuat Polri tidak profesional karena kita paksakan supaya memuaskan publik. Itu sudah melanggar hak asasi manusia," kata Ito.

Ito mengatakan, kendala penyelidikan saat ini adalah belum ditemukannya surat keputusan palsu yang pertama kali dibuat. Penyidik hanya memiliki salinan surat palsu dan surat keputusan asli yang dikeluarkan resmi oleh MK. Menurut dia, penyidik memerlukan surat keputusan palsu yang pertama kali dibuat itu untuk dilakukan uji laboratorium.

"Penyelidikan pemalsuan harus ada uji laboratorium. Untuk membuktikan palsu atau tidak, harus ada dua dokumen, yang asli dan yang dipalsukan," jelas Ito.

Seperti diberitakan, berbagai pihak menilai ada intervensi penanganan kasus itu lantaran Andi Nurpati, pihak yang diadukan MK, adalah pengurus Partai Demokrat. Penilaian itu lantaran Polri baru menindaklanjuti setelah MK mengadukan sejak Februari 2010.

Menurut Polri, surat pengaduan yang disampaikan MK disimpan petugas piket Bareskrim sampai pihak MK membuat laporan. Namun, pihak MK tidak pernah membuat laporan. Namun, setelah adanya pernyataan Ketua MK Mahfud MD, Kapolri lalu membentuk tim pada 27 Mei 2011 untuk mengusut pengaduan.

Hasil penyelidikan internal MK, KPU menerima surat MK yang palsu melalui faksimile dengan nomor 112 /PAN.MK/VIII/ 2009 tanggal 14 Agustus 2009. Isi surat itu berbeda dengan surat yang diterbitkan MK pada 17 Agustus 2009. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu dianggap asli oleh KPU dan dipakai dalam rapat pleno KPU untuk menentukan komposisi Anggota DPR Dapil 1 Sulsel pada 2 September 2009. Rapat pleno itu menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com