JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Dudhie Makmun Murod, masih tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR meskipun telah divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya belum berencana menarik Dudhie dari kursi parlemen.
"Menunggu proses ini semua bagaimana, kami minta kejelasan perkara ini apakah benar proses yang merugikan uang negara," kata Tjahjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Tjahjo bersaksi untuk para politisi PDI-P yang menjadi terdakwa dugaan suap cek perjalanan, yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Meski masih menjadi anggota DPR, menurut Tjahjo, fraksinya sudah mencabut fasilitas untuk Dudhie, seperti tunjangan uang reses.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs www.dpr.go.id diketahui bahwa Dudhie masih menjabat anggota Komisi VI DPR. Padahal, Dudhie divonis dua tahun penjara pada Mei tahun lalu. Kini, putusan Dudhie sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Tjahjo, pihaknya menunggu proses hukum terhadap kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka penerima dugaan suap itu selesai. Fraksi PDI-P menunggu hingga si pemberi suap menjalani proses hukum.
"Sekarang saya disidang, dituduh dihukum menerima handphone Anda, tapi yang memberi handphone, yang punya handphone enggak pernah ditanya apa handphone-nya saya ambil," kata Tjahjo mencontohkan.
Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR Fraksi PDI-P 1999-2004 didakwa menerima suap terkait pemenangan Miranda Goeltom. Selain Dudhie, politisi senior PDI-P lainnya, yakni Panda Nababan, turut terseret. Panda juga masih berstatus sebagai anggota DPR. Terkait status Panda, Tjahjo menyampaikan jawaban yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.