Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Divonis, Dudhie Masih Anggota DPR

Kompas.com - 25/05/2011, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Dudhie Makmun Murod, masih tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR meskipun telah divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya belum berencana menarik Dudhie dari kursi parlemen.

"Menunggu proses ini semua bagaimana, kami minta kejelasan perkara ini apakah benar proses yang merugikan uang negara," kata Tjahjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Tjahjo bersaksi untuk para politisi PDI-P yang menjadi terdakwa dugaan suap cek perjalanan, yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Meski masih menjadi anggota DPR, menurut Tjahjo, fraksinya sudah mencabut fasilitas untuk Dudhie, seperti tunjangan uang reses.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs www.dpr.go.id diketahui bahwa Dudhie masih menjabat anggota Komisi VI DPR. Padahal, Dudhie divonis dua tahun penjara pada Mei tahun lalu. Kini, putusan Dudhie sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Tjahjo, pihaknya menunggu proses hukum terhadap kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka penerima dugaan suap itu selesai. Fraksi PDI-P menunggu hingga si pemberi suap menjalani proses hukum.

"Sekarang saya disidang, dituduh dihukum menerima handphone Anda, tapi yang memberi handphone, yang punya handphone enggak pernah ditanya apa handphone-nya saya ambil," kata Tjahjo mencontohkan.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR Fraksi PDI-P 1999-2004 didakwa menerima suap terkait pemenangan Miranda Goeltom. Selain Dudhie, politisi senior PDI-P lainnya, yakni Panda Nababan, turut terseret. Panda juga masih berstatus sebagai anggota DPR. Terkait status Panda, Tjahjo menyampaikan jawaban yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com