Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Segera Sahkan RUU BPJS

Kompas.com - 08/04/2011, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) untuk Rakyat dan Buruh Indonesia, Jumat (8/3/2011), menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal KAJS Iqbal, pemerintah juga harus menjamin kesehatan kepada seluruh buruh dan pekerja di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU tersebut dikatakan rakyat berhak mendapat fasilitas berobat gratis seumur hidupnya.

"Oleh karena itu, kami mendesak DPR harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket terkait RUU BPJS. Pemerintah juga harus melaksanakan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan biaya berobat gratis untuk seluruh rakyat," kata Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, buruh juga berhak mendapat jaminan dana pensiun. Ia mencontohkan, ketika masih bekerja, buruh-buruh dituntut bekerja dengan produktivitas tinggi dan diwajibkan membayar pajak. Namun, ketika memasuki usia pensiun mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun.

"Bukan hanya pegawai negeri yang berhak mendapatkan jaminan pensiun. Tetapi para buruh juga berhak mendapatkannya. Karena jaminan sosial adalah harga mati bagi para pekerja saat ini," kata Iqbal.

Pembahasan RUU BPJS ini mandeg dalam satu bulan terakhir karena adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Padahal, keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44/2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

Dalam rapat antara Pimpinan DPR dan tiga menteri malam tadi, pemerintah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan. Pemerintah juga berjanji akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR sebelum memasuki masa sidang pada 9 Mei 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com