Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Pasal yang Dilanggar Dipo Alam

Kompas.com - 26/02/2011, 17:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait pernyataan boikot media beberapa waktu. Dipo dilaporkan karena tidak memenuhi permintaan maaf secara terbuka kepada Media Group dalam 3 x 24 jam atau paling lambat Sabtu (26/2/2011) pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan polisi nomor 122 /II/ 2011 tanggal 26 Februari 2011 itu, Dipo telah melanggar pasal 52 juncto pasal 51 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya, pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 5 juta.

"Dipo juga dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama dua tahun dan Rp 500 juta," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu (26/2/2011) di Jakarta.

OC Kaligis meyakini, negara Indonesia di bawah pemerintahan SBY-Boediono adalah negara hukum. Sebagai warga negara, Media Group menggunakan haknya untuk melaporkan Dipo Alam terkait pernyataan kontroversialnya.

Pada Senin (21/2/2011) lalu, Dipo mengeluarkan pernyataan di Istana Bogor. Berikut ini petikannya: "Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu Pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang di-interview dalam prime time tidak usah datang. Media massa yang selalu mengkritik pemerintah tidak akan mendapatkan iklan dari institusi pemerintah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com