Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan, Bisa Berbuat Apa?

Kompas.com - 10/03/2010, 09:08 WIB

Oleh: Dewi Indriastuti

KOMPAS.com - Apa yang bisa dilakukan Komisi Kejaksaan dalam waktu empat tahun? Banyak. Setidaknya, turut berperan membenahi kejaksaan. Itu harapan masyarakat saat anggota Komisi Kejaksaan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Maret 2006.

Empat tahun sudah berlalu. Apakah harapan masyarakat terpenuhi? Rasanya masih jauh. Wibawa kejaksaan yang sempat melorot di mata publik akibat deraan persoalan dan terungkapnya kebobrokan perilaku sejumlah jaksa belum juga terangkat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan, anggota Komisi Kejaksaan memegang masa jabatan selama empat tahun. Sesudahnya, mereka dapat dipilih kembali selama satu masa jabatan. Mengacu pada aturan itu, mestinya tanggal 16 Maret 2010 sudah ada anggota hasil seleksi. Namun, proses seleksi baru akan dimulai.

Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Kompas, Rabu (3/3/2010) malam, menyatakan, ia dan jajarannya sedang menyiapkan proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan. Seperti sebelumnya, seleksi dilakukan panitia seleksi untuk menghasilkan 14 orang. Lalu, Presiden menetapkan tujuh orang di antaranya.

Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi Kompas, Jumat, mengakui, masa kerjanya sebagai komisioner memang berakhir pada 16 Maret 2010. Mengenai seleksi anggota Komisi Kejaksaan periode 2010-2014, Amir menyatakan tidak tahu karena merupakan kewenangan kejaksaan. ”Kami sendiri sedang siap-siap karena masa kerja kami akan berakhir,” katanya.

Menjelang masa pergantian ini, masyarakat kembali menggugat keberadaan Komisi Kejaksaan. Hal itu terutama peran dan fungsi komisi yang turut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho setengah menyindir, malahan mempertanyakan kerja Komisi Kejaksaan selama empat tahun ini. ”Nyaris tidak terdengar,” kata Emerson.

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menyebutkan, komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja, sikap, serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.

Menurut Emerson, tidak dapat dimungkiri, institusi kejaksaan memperoleh sorotan dari masyarakat yang sangat besar. Harapan sempat disandarkan kepada Komisi Kejaksaan untuk berperan mengembangkan kejaksaan yang kinerja, sikap, dan perilakunya baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com