JAKARTA, KOMPAS.com — KPK belum menerima surat penahanan dari Mabes Polri atas ditahannya dua Pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku belum mengetahui pasal apa yang disangkakan kepada keduanya.
"Kami belum terima berita acara penahanannya. Saat ini biro hukum kami sedang ke sana (Mabes Polri) untuk mengurus semuanya," kata Tumpak di Gedung KPK, Kamis (29/10).
Seperti diberitakan, Mabes Polri melalui Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana menetapkan menahan Chandra Hamzah dan Bibit Samad. Namun, Dikdik tidak memberikan alasan jelas terkait penahanan tersebut.
Tumpak juga mengatakan, KPK akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap penahanan Chandra dan Bibit. "Kami prihatin atas upaya paksa penahanan dua rekan kami. KPK akan mengajukan permohonan kepada penyidik supaya penahanan itu ditangguhkan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.