JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi sebagian besar anggota DPD yang tidak menghadiri sidang paripurna pemilihan Ketua MPR dinilai AM Fatwa tidak akan memengaruhi hasil ketetapan sidang yang mengesahkan Taufik Kiemas sebagai Ketua MPR. Ia mengatakan, putusan tersebut tetap sah secara konstitusi meski tak mendapat persetujuan sebagian besar anggota DPD.
Sebelumnya, sebanyak 107 dari 132 anggota DPD tidak mengikuti jalannya sidang karena tidak menyepakati komposisi pimpinan MPR dengan perbandingan 3 DPR dan 2 DPD.
"Persoalannya itu (ketidakhadiran DPD) tak mempengaruhi kuorum. Tetap sah secara konstitusi. Tapi ya secara politik menimbulkan catatan," kata AM Fatwa yang juga anggota DPD ini, Sabtu (3/10).
AM Fatwa sendiri hadir dalam sidang tersebut. Ia mengatakan agar persoalan ini diambil hikmahnya saja. "Ya perlu diambil langkah-langkah ke depannya," kata dia.
Ia berharap agar ada proses pendewasaan, terutama anggota DPD dalam melakukan lobi-lobi politik. "Dalam pengalaman politik tak pernah ada suatu keputusan politik tanpa ada kompromi. Inilah yang selalu diciptakan. Kita harus sabar, hadapi dengan kedewasaan politik," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.