Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kukuhkan "Presidential Threshold"

Kompas.com - 18/02/2009, 12:17 WIB

JAKARTA, RABU — Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan ambang batas pencapresan (presidential threshold) dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut majelis hakim, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/2).

Presidential threshold yaitu syarat dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional (Pasal 9 UU Pilpres).

Sebelumnya, sejumlah partai politik mengajukan uji materi atas pasal tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. Menurut pemohon, ketentuan tersebut diskriminatif karena seolah menyingkirkan partai kecil. Selain itu, pasal tersebut dinilai tidak mengakomodasi pesan demokrasi.

Namun, majelis berpendapat lain. Majelis berpendapat pasal tersebut telah memberi kesempatan pada setiap orang untuk memilih dan dipilih menjadi presiden melalui parpol atau gabungan partai politik yang sebelumnya didahului pemilihan pemilu legislatif. "Jangan kita terjebak pada demokrasi yang kelewat bebas," kata Mahfud.

Sementara uji materi Pasal 3 Ayat (5) UU yang sama tentang pelaksanaan secara terpisah pemilu legislatif dan pelpres, juga ditolak. Menurut majelis, hal tersebut sudah dilaksanakan sehingga tidak dipertimbangkan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com