JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengaku belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penyitaan gawai milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto beserta stafnya, Kusnadi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 Juni lalu.
Adapun pemanggilan Kapolri itu diminta oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus saat mendampingi Kusnadi dan tim hukum PDI-P membuat laporan ke Komnas HAM. TPDI melihat ada pelanggaran HAM atas penyitaan gawai tersebut.
"Ya belum bisa diketahui (waktu pemanggilan) karena ini baru informasi dari pengadu, kami harus melakukan pendalaman informasi mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan," kata Atnike ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Terkait Penyitaan dalam Kasus Hasto oleh KPK, PDI-P Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
Setelah informasi dinilai lengkap, lanjut Atnike, Komnas HAM baru bisa melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut. Termasuk, mengambil langkah yang diperlukan, seperti memanggil pihak yang perlu digali keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyitaan gawai hingga buku penting DPP PDI-P milik Hasto Kristiyanto beserta stafnya, Kusnadi saat pemeriksaan di Gedung KPK.
Petrus berpandangan, Kapolri perlu dipanggil karena pihak yang menyita adalah penyidik KPK yang menurutnya, sebagian besar merupakan polisi aktif.
"Kami minta Kapolri dipanggil, karena apa yang terjadi di KPK, karena mayoritas penyidik di sana adalah Polri, maka apapun yang terjadi di KPK baik buruknya penyidikan masih merupakan tanggung jawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Petrus ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Tim Hukum PDI-P Bawa Staf Hasto ke Komnas HAM, Buat Laporan Usai Ponsel Disita KPK
Petrus mengatakan itu usai mendampingi Kusnadi beserta tim hukum PDI-P membuat laporan terkait penyitaan gawai hingga buku penting DPP PDI-P, ke Komnas HAM.
Menurut dia, Komnas HAM juga sudah menyatakan diri berkenan memanggil Kapolri untuk meminta keterangan terkait penyitaan tersebut.
"Bahkan kami minta supaya Komnas HAM menempatkan kasus ini sama seperti Komnas HAM pernah menunjukkan taringnya ketika memeriksa 51 pegawai KPK yang waktu itu dipanggil semua pimpinan KPK. Kami minta supaya sama, karena ini menyangkut manajemen penyidikan KPK yang amburadul," imbuh Petrus.
Petrus berpandangan, penyitaan gawai dan buku penting partai termasuk melanggar HAM.
Apalagi, ia menyebut Kusnadi mendapatkan perlakuan intimidasi saat diminta menyerahkan gawai miliknya dan Hasto.
"Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," ungkapnya.
"Karena itu ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM," lanjut Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.