Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Selain NU Tolak Ajukan Konsesi Tambang, Bahlil: Kita Enggak Boleh Memaksa...

Kompas.com - 10/06/2024, 16:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak ingin memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak mengelola pertambangan.

Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mendaftar untuk mendapat izin konsesi tambang.

Bahlil pun mengaku akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut.

"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima, Alhamdulillah kan. Kalau enggak, ya kita enggak boleh memaksa kan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Bahlil menyatakan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas ini memiliki tujuan baik dan akan menghasilkan sesuatu yang baik.

Saat ditanya potensi lelang ulang usai ormas menolak, Ia pun menuturkan bahwa pemberian izin usaha tambang tidak dilakukan tanpa perhitungan.

"Kalau dilihat syaratnya juga enggak gampang kan, dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan. Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi, supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Lebih lanjut ia membantah pemberian IUP melanggar Undang-Undang. Justru katanya, pemberian IUP merupakan pemerataan kesejahteraan dan retribusi sesuai UUD 1945 pasal 33.

Selain itu, pemberian izin tambang untuk ormas sudah melalui rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan rapat terbatas.

"Dan PP-nya waktu itu belum ada, sehingga perubahan PP itu memasukan IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara, jadi enggak ada (melanggar)," jelas Bahlil.

Baca juga: Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Diketahui sejauh ini, sejumlah ormas menyatakan tidak akan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selepas terbitnya PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satunya KWI.

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Baca juga: Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com