JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak ingin memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak mengelola pertambangan.
Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mendaftar untuk mendapat izin konsesi tambang.
Bahlil pun mengaku akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut.
"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima, Alhamdulillah kan. Kalau enggak, ya kita enggak boleh memaksa kan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu
Bahlil menyatakan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas ini memiliki tujuan baik dan akan menghasilkan sesuatu yang baik.
Saat ditanya potensi lelang ulang usai ormas menolak, Ia pun menuturkan bahwa pemberian izin usaha tambang tidak dilakukan tanpa perhitungan.
"Kalau dilihat syaratnya juga enggak gampang kan, dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan. Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi, supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Lebih lanjut ia membantah pemberian IUP melanggar Undang-Undang. Justru katanya, pemberian IUP merupakan pemerataan kesejahteraan dan retribusi sesuai UUD 1945 pasal 33.
Selain itu, pemberian izin tambang untuk ormas sudah melalui rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan rapat terbatas.
"Dan PP-nya waktu itu belum ada, sehingga perubahan PP itu memasukan IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara, jadi enggak ada (melanggar)," jelas Bahlil.
Baca juga: Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah
Diketahui sejauh ini, sejumlah ormas menyatakan tidak akan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selepas terbitnya PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satunya KWI.
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Baca juga: Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.