JAKARTA, KOMPAS.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) belum mau bersikap dan berkomentar banyak soal kebijakan pemerintah yang memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan izin untuk mengelola usaha tambang.
Ketua Bidang Keagamaan dan Spiritualitas PHDI Astono Chandra Dana mengatakan, pihaknya masih akan mempelajarinya lebih detail.
"Jadi kita juga harus pelajari dulu, belajar dulu, kita sampai sekarang belum ada keputusan apa pun karena memang kita masih kembali lagi mempelajarinya," kata Astono saat ditemui di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Dia menjelaskan PHDI masih akan mempelajarinya lebih lanjut karena selama ini tidak berkecimpung dalam hal-hal seperti itu.
Baca juga: Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu
Menurut Astono, pihaknya berkecimpung dalam hal pembinaan umat Hindu. Dengan demikian, ia masih akan mempelajarinya.
"Mempelajari seperti apa sih ini dan bagaimana impact-nya nanti kalau seandainya kami menerima gitu. Bagaimana kalau misalnya kami tidak menerima, itu juga semua sudah harus kita perhitungkan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan kini bisa mengelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.