JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Presiden Joko Widodo kembali memekarkan wilayah kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MRP Papua Tengah dan Koordinator MRP se-Papua, Agustinus Anggaibak, usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Kami minta untuk Bapak Presiden memperhatikan pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Mimika Barat, terus kotamadya ibu kota Papua di Timika," kata Agustinus, Rabu.
Menurut dia, pemekaran Provinsi Papua yang sudah terealisasi memiliki dampak baik untuk masyarakat Papua, baik dari peningkatan pembangunan wilayah maupun pembangunan ekonomi.
Baca juga: Kenapa Harus Ada Pemekaran Provinsi?
"Sudah bagus jadi itu tidak ada masalah. Yang sekarang kami minta itu malah justru kita minta bertambah lagi, (permintaan) itu kan kebutuhan masyarakat jadi kita sampaikan," kata Agustinus.
Ia menuturkan, aspirasi ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Agustinus berharap, aspirasi ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
"Harapan kami masyarakat Papua dan juga terutama MRP se-Tanah Papua agar apa yang sudah kami sampaikan bisa dapat diperhatikan oleh Bapak Presiden," kata dia.
Menurut Agustinus, Jokowi menerima dengan baik segala aspirasi yang disampaikan oleh MRP, termasuk soal pemekaran wilayah.
Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat usai aspirasi disampaikan.
Baca juga: Masih Ada Moratorium Pemekaran Daerah, Wapres: 4 DOB di Papua Luar Biasa
Seperti diketahui, pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah.
Moratorium pemekaran DOB itu dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
Namun, pada 2021 lalu, pemerintah mengecualikan moratorium tersebut ketika memekarkan empat provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Pemekaran tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.