JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kuncahyo Pambudi mengungkapkan, terjadi perubahan komposisi saham Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hal ini disampaikan Kuncahyo saat dihadirkan tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol layang MBZ.
Dalam sidang ini, Kuncahyo menyebutkan bahwa komposisi saham Tol MBZ dikuasai oleh Jasa Marga sebesar 40 persen dan 60 persen dikuasai oleh pihak swasta.
Baca juga: Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang
Pernyataan ini pun didalami oleh anggota Majelis Hakim, Ida Ayu Mustikawati.
Sebab, PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) memiliki 80 persen saham Tol MBZ saat pembangunan ini dilakukan.
"Pemilikan saham PT JJC itu dimiliki oleh siapa saja?" kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Menjawab pertanyaan itu, Kuncahyo mengatakan, saham PT JJC dimiliki oleh PT Jasamarga dan PT Ranggi Sugiron.
"Setahu kami Jasa Marga dan Ranggi Sugiron," ucap dia.
"Berapa persen?" tanya Hakim lagi.
"Pada saat awal 80 persen Jasa Marga," jawab Kuncahyo.
Pernyataan ini pun kembali didalami oleh Hakim Ida.
Kuncahyo dicecar soal perjanjian saham JJC.
"Apakah Saudara melihat perjanjiannya? Karena di dalam persidangan itu yang kami ketahui, JCC dari antara Jasamarga dengan PT Ranggi,” kata Hakim Ida.
“Jasamarga itu 80 persen sedangkan PT Ranggi itu 20 persen, kalau kondisi seperti itu (ada perubahan) bagaiamana menurut ahli?" tanya Hakim melanjutkan.
"Iya betul," jawab Kuncahyo.