JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, Muhammad Matorurrozaq mengungkapkan, terjadi penebalan beton pada Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat sebelum dilakukan uji beban atau loading test untuk memperoleh sertifikat uji laik fungsi jalan.
Hal ini disampaikan Matorurrozaq saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol layang MBZ yang diduga merugikan keuangan negara Rp 510 miliar tersebut.
Mulanya, jaksa mendalami keterangan Matorurrozaq lantaran PT Aria Jasa Reksatama sebagai perusahaan konsultan sebelum Tol MBZ dilakukan uji beban atau loading test untuk memperoleh sertifikat uji laik fungsi jalan.
"Saudara mengatakan bahwa di lapangan terdapat beberapa lokasi yang akan digunakan tes beban dilakukan penambahan tulangan dan penebalan beton terlebih dahulu. Ini maksud saudara itu dilakukan pengujian seperti apa? Apa memang seperti itu boleh?" kata jaksa.
Baca juga: Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen
Matorurrozaq mengatakan, tim yang berada di lapangan menemukan berapa lokasi yang akan dilakukan uji beban atau loading test telah dilakukan penguatan lebih dahulu.
"Jadi ketika (akan) melakukan loading test, kebetulan tim kami ke lapangan dan menemukan kejadian bahwa pada lokasi tersebut sebelum dilakukan loading test dilakukan penguatan terlebih dahulu, yang dikasih mungkin semacam pembesian tambahan maupun apa gitu ya (sebelum) dilakukan loading test,” papar Matorurrozaq.
Matorurrozaq mengatakan, penebalan di beberapa lokasi tersebut diduga dilakukan untuk menyamakan seluruh jalan yang akan diuji.
Padahal, jalan yang akan diuji harus dalam keadaan yang sebenarnya.
“Pengertian dari tim kami adalah supaya terjadi keseragaman semestinya sebelum dilakukan penambahan perkuatan dan sebagainya itu loading test dilakukan apa adanya," kata Matorurrozaq.
Baca juga: Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman
Menurut dia, kondisi jalan yang akan diuji sertifikat laik fungsi jalan itu mestinya dalam konfisi apa adanya.
Sebab, jika ada kekurangan yang harus dilakukan perbaikan maka akan diberikan masukan pasca uji beban dilakukan.
Di hadapan Majelis Hakim, PT Aria Jasa Reksatama mengaku hanya menemukan penebalan beton pada lokasi yang akan dilakukan uji beban.
"Hanya yang akan dilakukan loading test? bukan keseluruhan ya?" timpal jaksa.
"Bukan," kata Matorurrozaq.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.