JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kuncahyo Pambudi mengungkapkan, terjadi perubahan komposisi saham Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hal ini disampaikan Kuncahyo saat dihadirkan tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol layang MBZ.
Dalam sidang ini, Kuncahyo menyebutkan bahwa komposisi saham Tol MBZ dikuasai oleh Jasa Marga sebesar 40 persen dan 60 persen dikuasai oleh pihak swasta.
Baca juga: Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang
Pernyataan ini pun didalami oleh anggota Majelis Hakim, Ida Ayu Mustikawati.
Sebab, PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) memiliki 80 persen saham Tol MBZ saat pembangunan ini dilakukan.
"Pemilikan saham PT JJC itu dimiliki oleh siapa saja?" kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Menjawab pertanyaan itu, Kuncahyo mengatakan, saham PT JJC dimiliki oleh PT Jasamarga dan PT Ranggi Sugiron.
"Setahu kami Jasa Marga dan Ranggi Sugiron," ucap dia.
"Berapa persen?" tanya Hakim lagi.
"Pada saat awal 80 persen Jasa Marga," jawab Kuncahyo.
Pernyataan ini pun kembali didalami oleh Hakim Ida.
Kuncahyo dicecar soal perjanjian saham JJC.
"Apakah Saudara melihat perjanjiannya? Karena di dalam persidangan itu yang kami ketahui, JCC dari antara Jasamarga dengan PT Ranggi,” kata Hakim Ida.
“Jasamarga itu 80 persen sedangkan PT Ranggi itu 20 persen, kalau kondisi seperti itu (ada perubahan) bagaiamana menurut ahli?" tanya Hakim melanjutkan.
"Iya betul," jawab Kuncahyo.
Hakim kembali bertanya lantaran komposisi saham PT JCC antara PT Jasamarga dan PT Ranggi Sugiron yang terungkap dalam persidangan sebelumnya berbeda dengan keterangan Kuncahyo.
Hakim mengatakan, PT Jasamarga memiliki saham 80 persen bukan 40 persen sesuai keterangan Kuncahyo.
"Jasamarga sebagaimana dari kemarin hasil hasil keterangan saksi itu Jasamarga 80 persen dan PT Ranggi 20 persen?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Kuncahyo.
"Namun berbeda dengan yng ahli kemukakan 40 persen dan 60 persen?" cecar Hakim.
Menjawab pertanyaan Hakim, Kuncahyo menjelaskan bahwa saham PT Jasa Marga saat ini sebesar 40 persen dan PT Ranggi Sugiron sebesar 60 persen.
Baca juga: Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu
Kepada Hakim, Kuncahyo mengatakan, 40 persen saham PT Jasamarga telah dijual saat Tol MBZ beroperasi.
"Saat ini Bu, komposisi saat ini," ujar Kuncahyo.
"Saat ini? Dari mana Saudara tahu?" tanya hakim.
"40 persen saham Jasa Marga sudah dijual," kata Kuncahyo.
"Iya saat ini, setelah konstruksi berjalan?" tanya Hakim.
"Setelah beroperasi," timpal Kuncahyo.
Di hadapan Majelis Hakim, Kuncahyo mengakui, komposisi awal saham PT JJC adalah 80 persen PT Jasa Marga dan 20 persen PT Ranggi Sugiron.
Namun, komposisi saham ini berubah usai PT Jasa Marga menjual sahamnya setelah Tol MBZ beroperasi.
Baca juga: Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol
"Sebelumnya?" tanya Hakim.
"Sebelumnya benar Yang Mulia," kata Kuncahyo.
"80 persen dan 20 persen ya?" tanya Hakim lagi.
"Betul Yang Mulia," jawab Kuncahyo.
"Pada saat sebelum pelaksanaan? setelah menjadi operasional kemudian sahamnya dijual?" tanya Hakim memastikan.
"Iya betul Yang Mulia," kata Kuncahyo.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.