JAKARTA, KOMPAS.com – Wewenang Polri di dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun RUU Polri ini telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).
Draf itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.
Baca juga: Draf RUU Polri: Polisi Bisa Blokir hingga Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri
Jika saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, hanya dijelaskan bahwa peran dan fungsi kepolisian meliputi seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Polri, di aturan baru ketentuan itu ditambah.
Di dalam ketentuan baru Pasal 6 Ayat (1), di dalam melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorial:
Baca juga: 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik;
d. kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional;
e. pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia; dan
f. Ruang Siber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.