JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, lembaganya tidak perlu meminta restu dari lembaga lain seperti Polri untuk merekrut penyidik dan penyelidik.
Hal ini disampaikan Alex merespons Pasal 16 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang mengatur proses rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga harus mengantongi rekomendasi Polri.
"KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik maupun penyidik," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Alex mengatakan, KPK berwenang merekrut personel penyidik maupun penyelidiknya sendiri.
Baca juga: Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung
Ia menyebutkan, koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung dilakukan ketika melatih penyelidik dan penyidik yang baru direkrut.
Menurut Alex, kewenangan KPK merekrut penyidik dan penyelidiknya sendiri berkaitan dengan independensi lembaga yang dijamin undang-undang (UU).
"Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK," ujar Alex.
Lebih lanjut, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini mengritik Pasal 14 Ayat 1b draft RUU Polri yang menyebut Polri berwenang mengawasi dan membina PPNS.
Menurut dia, dalam kasus korupsi justru undang-undang justru memberikan mandat kepada KPK untuk mengawasi aparat penegak hukum (APH) lain.
Baca juga: Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya
"Jadi jangan dibolak-balik," kata Alex menegaskan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insonesia (YLBHI) menyoroti muatan RUU Polri yang dinilai menjadikan kepolisian menjadi lembaga super body dan berpotensi mengintervensi lembaga lain seperti KPK.
Salah satu materi yang disorot adalah Pasal 14 Ayat 1b yang menyebut lembaga jtu bisa mengawasi dan membina teknis PPNS di lembaga lain.
Kemudian, mereka juga mempersoalkan Pasal 16 Ayat (1) yang menyebut kementerian/lembaga yang merekrut PPNS harus mendapatkan rekomendasi polisi.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebukan, pasal tersebut membuka wewenang bagi kepolisian untuk mengintervensi kasus di lembaga lain seperti KPK.
Baca juga: Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi
Padahal, KPK memiliki riwayat "Cicak Vs Buaya" ketika menangani kasus korupsi di kepolisian.
"Jadi ketika KPK mau merekrut penyidik, jaksa agung mau merekrut penyidik, KLHK mau merekrut penyidik lingkungan hidup, harus ada rekomendasi kepolisian,” kata Isnur di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
“Nah kalau kita berkaca ini, akan menjadi catatan yang sangat tidak baik, berarti ada upaya intervensi. Kita punya catatan terhadap sikap 'cikak-buaya' 1, 2, 3,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.