Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Kompas.com - 03/06/2024, 09:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, lembaganya tidak perlu meminta restu dari lembaga lain seperti Polri untuk merekrut penyidik dan penyelidik.

Hal ini disampaikan Alex merespons Pasal 16 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang mengatur proses rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga harus mengantongi rekomendasi Polri.

"KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik maupun penyidik," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Alex mengatakan, KPK berwenang merekrut personel penyidik maupun penyelidiknya sendiri.

Baca juga: Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Ia menyebutkan, koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung dilakukan ketika melatih penyelidik dan penyidik yang baru direkrut.

Menurut Alex, kewenangan KPK merekrut penyidik dan penyelidiknya sendiri berkaitan dengan independensi lembaga yang dijamin undang-undang (UU).

"Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK," ujar Alex.

Lebih lanjut, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini mengritik Pasal 14 Ayat 1b draft RUU Polri yang menyebut Polri berwenang mengawasi dan membina PPNS.

Menurut dia, dalam kasus korupsi justru undang-undang justru memberikan mandat kepada KPK untuk mengawasi aparat penegak hukum (APH) lain.

Baca juga: Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

"Jadi jangan dibolak-balik," kata Alex menegaskan.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insonesia (YLBHI) menyoroti muatan RUU Polri yang dinilai menjadikan kepolisian menjadi lembaga super body dan berpotensi mengintervensi lembaga lain seperti KPK.

Salah satu materi yang disorot adalah Pasal 14 Ayat 1b yang menyebut lembaga jtu bisa mengawasi dan membina teknis PPNS di lembaga lain.

Kemudian, mereka juga mempersoalkan Pasal 16 Ayat (1) yang menyebut kementerian/lembaga yang merekrut PPNS harus mendapatkan rekomendasi polisi.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebukan, pasal tersebut membuka wewenang bagi kepolisian untuk mengintervensi kasus di lembaga lain seperti KPK.

Baca juga: Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Padahal, KPK memiliki riwayat "Cicak Vs Buaya" ketika menangani kasus korupsi di kepolisian.

"Jadi ketika KPK mau merekrut penyidik, jaksa agung mau merekrut penyidik, KLHK mau merekrut penyidik lingkungan hidup, harus ada rekomendasi kepolisian,” kata Isnur di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

“Nah kalau kita berkaca ini, akan menjadi catatan yang sangat tidak baik, berarti ada upaya intervensi. Kita punya catatan terhadap sikap 'cikak-buaya' 1, 2, 3,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com