JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa persoalan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, harus dibuka ke publik.
Menurut dia, tidak bisa dua institusi penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menyebut bahwa persoalan penguntitan tersebut telah selesai di level internal.
Mahfud mengatakan, kedua institusi tersebut harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat juga lantaran selevel Jampidsus saja bisa diperlakukan seperti itu.
“Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Karena masyarakat ini kan harus diberi ketentraman. Kalau hal gini Kejaksaan Agung saja kena apalagi yang bukan Kejaksaan Agung ya kan. Orang akan berkata begitu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba
Dia lantas menyinggung soal konvoi kendaraan ke Kejaksaan Agung yang disebut dalam rangka cipta kondisi, pengamanan dan sebagainya. Menurut Mahfud, jika memang terkait menjaga keamanan harusnya dilakukan setiap malam.
Situasi tersebut, dikatakan Mahfud juga harus bisa dijelaskan oleh Kepolisian yang harusnya menjaga keamanan masyarakat.
Dia lantas menyarankan agar oknum Densus 88 yang telah ditangkap dan diperiksa untuk dibawa ke hadapan publik agar diketahui siapa yang memerintahkannya dan tujuannya apa.
“Yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu munculkan keterangannya ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Minta Presiden Jelaskan soal Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88
Apalagi, Mahfud lantas mengutip pernyataan tokoh pendiri Densus 88, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai yang menyebut bahwa kejadian penguntitan tersebut berkaitan dengan pergantian penguasa mafia timah.
“Kalau saya ikuti Pak Ansyaad Mbai ini sebenarnya perebutan untuk pergantian owner mafia timah. Timah kan selama ini ada penguasanya, penguasa timah. Karena rezim politik akan berubah sekarang, ini akan mulai disingkirkan orang-orang yang jadi mafia yang di backup itu,” katanya.
“Sehingga, lalu dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Pak Ansyaad Mbai ya," ujar Mahfud melanjutkan.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu sempat menyebut bahwa Presiden juga seharusnya meminta dua institusi ini memberikan penjelasan ke publik.
Sebelumnya desakan agar Polri menjelaskan motif penguntitan Jampidsus ini juga datang dari Komisi III DPR RI hingga pengamat Kepolisian.
Baca juga: Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris
Namun, Polri diketahui hanya membenarkan bahwa satu anggota yang diduga menguntit Jampidsus sudah diamankan. Dia bernama Bripda Iqbal Mustofa (IM). Tetapi, tidak pernah mengungkapkan motif dari penguntitan tersebut.
Bahkan, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada 30 Mei 2024, hasil pemeriksaan Propam menyatakan bahwa tidak ada masalah sehingga Bripda IM tidak dijatuhi sanksi.