JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan rencana pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait buronan Harun Masiku pada pekan depan menjadi sorotan utama.
Hasto dilaporkan ke polisi karena diduga menghasut terkait ucapannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Sementara itu, DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024).
Salah satu yang menjadi sorotan dalam beleid itu adalah landasan hukum mengenai cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan.
Baca juga: Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sedang menjadi sorotan terkait persoalan hukum.
Hasto dihadapkan dalam 2 kasus berbeda yang ditangani oleh lembaga penegak hukum yang berbeda. Pertama adalah dugaan penghasutan.
Hasto dilaporkan ke polisi karena ucapannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional terkait kecurangan pemilu dianggap bermasalah.
Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 2 orang yakni Hendra dan Bayu Setiawan pada Maret 2024 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan
Selain perkara di Polda Metro Jaya, Hasto juga bakal dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait informasi baru menyangkut buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama.
Baca juga: UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji
Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.