JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang (UU), dalam rapat paripurna, Selasa (4/6/2024).
UU ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu aturan upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.
Diketahui, dalam UU ini diatur masa cuti melahirkan seorang ibu paling lama enam bulan.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) UU KIA yang dilihat Kompas.com, Selasa.
Baca juga: RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
Pada Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang upah atau gaji ibu tetap harus diberikan oleh perusahaan, meski sedang cuti melahirkan.
Pada huruf (a) ayat (2), perusahaan wajib memberikan upah secara penuh kepada ibu hamil pada tiga bulan pertama cuti.
Huruf (b) ayat yang sama, mengatur tentang perusahaan memberikan upah secara penuh untuk bulan keempat cuti.
"75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam," tulis huruf (c) ayat 2 Pasal 5.
Sebagai informasi, keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi UU.
Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan
"Setuju," seru anggota DPR.
Ditemui usai rapat paripurna, Puan mengaku bersyukur karena RUU KIA disahkan menjadi UU.
Dia berharap UU itu menjadi manfaat ke depannya terutama menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Alhamdulillah UU ini sudah bisa kita sahkan hari ini. Semoga manfaat ke depannya berguna bagi 1.000 hari pertama ibu dan anak ke depannya untuk Indonesia emas 2045," ucap Ketua DPP PDI-P ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.