JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.
Mereka diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton.
Modus para tersangka diduga melekatkan merek PT Antam pada emas swasta secara ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan enam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dengan periode yang berbeda.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Baca juga: Kejagung Sita 128 Gram Emas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022
Kuntadi merincikan keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Keempat tersangka pun langsung ditahan. Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.
Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.
Baca juga: Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Perkuat Alat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.
Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.