JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap calon legislatif (caleg) dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (S) yang terlibat kasus penyelundupan 70 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pasal TPPU ini akan diterapkan dalam rangka memetakan aliran dana serta kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke partai.
"Nanti kita sidik TPPU," kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024), ketika ditanya apakah ada aliran dana hasil penyelundupan narkoba yang mengalir ke PKS.
Baca juga: Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang
Adapun polisi menduga ada sebagian uang hasil penyelundupan narkoba yang digunakan Sofyan untuk mencalonkan diri dalam pileg.
Namun, Mukti menyebut nominal angka tersebut masih didalami.
"Masih didalami," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh
Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Aceh Tamiang.
Mukti mengatakan Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Di kasus ini, polisi juga telah menangkap total empat tersangka yang terkait Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024
Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.
"Satu inisial A," ucap Mukti.
Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di sisi lain, PKS memutuskan untuk memecat Sofyan karena kasus yang menjeratnya.
"Tentu saja, yang bersangkutan sudah diproses dan akan dipecat dari caleg terpilih, dan tentu ini sesuatu yang kami tidak kehendaki," kata Ketua DPW PKS Aceh Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Nasir juga mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, atas peristiwa kriminal tersebut.
"Kami (juga) berterima kasih kepada aparat penegak hukum, dan mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi PKS dan juga partai lain terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.