JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan mengusut keterkaitan antara gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (FP) dengan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (S).
Adapun Sofyan baru ditangkap polisi terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu pada Sabtu (27/5/2024).
"Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur
Menurut Mukti, narkoba yang diselundupkan caleg PKS ini juga ditutupi dengan bungkus teh dari China.
Mukti juga menduga 70 sabu yang dimiliki Sofyan berasal dari Thailand.
Sebagaimana diketahui, jaringan Fredy Pratama kerap membungkus narkobanya dengan bungkus seperti teh China. Fredy disebut mengontrol bisnis narkobanya dari Thailand.
Baca juga: Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim
"Karena barang ini adalah murni dari Malaysia yamg mana packaging nya packaging teh China kemungkinan barang ini dari Thailand," ujar Mukti.
Dalam kasus ini, Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali 70 kilogram sabu.
Selain itu, Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata dia.
Baca juga: Caleg PKS di Aceh Tamiang Disebut Gunakan Sebagian Hasil Narkoba untuk Pileg
Di kasus ini, polisi juga telah menangkap total empat tersangka yang terkait Sofyan. Sebanyak tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.
"Satu inisial A," ucap Mukti.
Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.