Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

Kompas.com - 27/05/2024, 18:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan mengusut keterkaitan antara gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (FP) dengan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (S).

Adapun Sofyan baru ditangkap polisi terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu pada Sabtu (27/5/2024).

"Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Menurut Mukti, narkoba yang diselundupkan caleg PKS ini juga ditutupi dengan bungkus teh dari China.

Mukti juga menduga 70 sabu yang dimiliki Sofyan berasal dari Thailand.

Sebagaimana diketahui, jaringan Fredy Pratama kerap membungkus narkobanya dengan bungkus seperti teh China. Fredy disebut mengontrol bisnis narkobanya dari Thailand.

Baca juga: Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim

"Karena barang ini adalah murni dari Malaysia yamg mana packaging nya packaging teh China kemungkinan barang ini dari Thailand," ujar Mukti.

Dalam kasus ini, Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali 70 kilogram sabu.

Selain itu, Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata dia.

Baca juga: Caleg PKS di Aceh Tamiang Disebut Gunakan Sebagian Hasil Narkoba untuk Pileg

Di kasus ini, polisi juga telah menangkap total empat tersangka yang terkait Sofyan. Sebanyak tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.

Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.

"Satu inisial A," ucap Mukti.

Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com