JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan aliran uang peredaran narkoba untuk kepentingan elektoral ditemukan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, usai menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama Sofyan (S).
Sofyan adalah caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang sejak Maret 2024 dinyatakan buron. Sofyan diduga tak beroperasi sendiri ketika mengedarkan narkoba jenis sabu di Aceh.
Tiga rekan Sofyan, yakni SG, RAF dan IA sudah ditangkap lebih dulu pada Maret 2024, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat penangkapan itu, polisi menyita 70 kilogram sabu.
Sedangkan rekan Sofyan yang lain berinisial A saat ini telah ditetapkan sebagai buron dan diduga tengah berada di Malaysia.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Sofyan diduga sebagai pemilik dan pengendali sabu tersebut. Sebagian uang hasil penjualan barang haram itu diduga digunakan Sofyan untuk kepentingan elektoralnya.
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sofyan sendiri ditangkap di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) lalu. Ia ditangkap setelah sebelumnya sempat buron selama tiga minggu dan berpindah-pindah lokasi dari Banda Aceh ke Medan, Sumatera Utara, untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Saat ditangkap, Sofyan diketahui tengah mencoba celana panjang yang hendak dibelinya, sebelum akhirnya dibekuk oleh tiga polisi berpakaian preman.
Mukti menambahkan, peran Sofyan di dalam perkara ini tidak main-main. Sebagai pengendali, Sofyan memerintahkan tiga anak buahnya yang sebelumnya telah ditangkap untuk membawa puluhan kilogram sabu itu ke Jakarta.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," tambah dia.
Setelah ditangkap, bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut dan ditahan.
Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh
Polisi menduga bahwa jaringan peredaran sabu yang dikendalikan Sofyan terkait dengan gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, yang kini tengah diburu kepolisian.
Dugaan itu mencuat karena adanya kemiripan modus pengemasan narkoba yang digunakan Sofyan dengan Fredy, yaitu menggunakan bungkus teh China.
Selain itu, polisi juga menduga bahwa 70 kilogram sabu milik Sofyan berasal dari Thailand.