JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tetap yakin mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dalam persidangan terungkap banyak aset Djoko yang diduga disamarkan menggunakan nama orang lain.
Adapun Djoko merupakan terpidana korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM). Saat ini ia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Mahkamah Agung (MA).
“KPK tetap meyakini yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi
Menurut Alex, Djoko tidak bisa membuktikan aset-aset itu bersumber dari penghasilan sah sehingga patut diduga berasal dari gratifikasi.
Alex lantas menyinggung eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang menjadi tersangka gratifikasi.
Mereka diusut karena harta yang dimiliki tidak sebanding dengan penghasilan sah sebagai penyelenggara negara.
Karena itu, menurut Alex, KPK seharusnya bisa mengusut perkara dugaan gratifikasi Djoko.
“Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan menyita aset-aset yang dibeli dan diatasnamakan orang lain,” ujar Alex.
“Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK (yang pertama) diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengkonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.
Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.
“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.
Baca juga: Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum
Perkara PK Djoko yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang menyebut pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang dinilai bisa membebaskan kliennya.