JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo memasuki babak baru.
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA tetap menghukum Djoko selama 18 tahun. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan harta yang sudah diperoleh Djoko sebelum ia melakukan korupsi dalam kasus simulator SIM.
Penyitaan benda sebagai barang bukti sebelum waktu perbuatan yang dilakukan oleh Djoko, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.
"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Andi menjelaskan, pada 19 Juni 2019 lalu pihaknya mengirimkan surat bernomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo
Dalam surat tersebut, MA menyatakan harta benda Djoko yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.
Setelah dilelang, hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar Djoko dalam kasus korupsi yang menjeratnya, yakni sebesar Rp 32 miliar.
Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko.
"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial," terang Andi.
"Yang hasilnya lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.
Selain soal aset, melalui putusannya MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.
Adapun majelis hakim MA yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan hakim anggota yakni Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo