Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK

Kompas.com - 10/05/2021, 11:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo memasuki babak baru.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA tetap menghukum Djoko selama 18 tahun. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan harta yang sudah diperoleh Djoko sebelum ia melakukan korupsi dalam kasus simulator SIM.

Penyitaan benda sebagai barang bukti sebelum waktu perbuatan yang dilakukan oleh Djoko, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Andi menjelaskan, pada 19 Juni 2019 lalu pihaknya mengirimkan surat bernomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo

Dalam surat tersebut, MA menyatakan harta benda Djoko yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

Setelah dilelang, hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar Djoko dalam kasus korupsi yang menjeratnya, yakni sebesar Rp 32 miliar.

Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko.

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial," terang Andi.

"Yang hasilnya lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.

Selain soal aset, melalui putusannya MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

Adapun majelis hakim MA yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan hakim anggota yakni Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com