JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya.
Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang membenarkan kliennya kembali mengajukan PK di MA.
“Benar,” kata Juniver saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Perkara PK pensiunan jenderal polisi itu teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 yang masuk pada Selasa 30 April 2024.
Baca juga: Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK
Dalam situs Mahkamah Agung, perkara itu sedang diperiksa majelis hakim.
“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs tersebut.
Perkara ini akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Suharto, serta beranggotakan H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Menurut Juniver, kliennya telah mengantongi novum atau bukti baru yang menjadi syarat mengajukan peninjauan Kembali.
Namun, ia enggan mengungkap apa bukti baru yang dibawa ke hadapan Hakim Agung MA tersebut.
“Sementara kita belum comment,” tutur Juniver.
Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada September 2013.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tapi hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.
Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan itu ditolak. MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Djoko kemudian mengajukan PK. Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya.
Baca juga: Rumah Djoko Susilo yang Disita KPK Bakal Jadi Museum Batik
Dalam putusan PK, hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.
MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.
Dalam surat itu, MA menyebut harta benda yang Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp 32 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.