JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tetap yakin mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dalam persidangan terungkap banyak aset Djoko yang diduga disamarkan menggunakan nama orang lain.
Adapun Djoko merupakan terpidana korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM). Saat ini ia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Mahkamah Agung (MA).
“KPK tetap meyakini yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi
Menurut Alex, Djoko tidak bisa membuktikan aset-aset itu bersumber dari penghasilan sah sehingga patut diduga berasal dari gratifikasi.
Alex lantas menyinggung eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang menjadi tersangka gratifikasi.
Mereka diusut karena harta yang dimiliki tidak sebanding dengan penghasilan sah sebagai penyelenggara negara.
Karena itu, menurut Alex, KPK seharusnya bisa mengusut perkara dugaan gratifikasi Djoko.
“Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan menyita aset-aset yang dibeli dan diatasnamakan orang lain,” ujar Alex.
“Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK (yang pertama) diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengkonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.
Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.
“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.
Baca juga: Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum
Perkara PK Djoko yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang menyebut pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang dinilai bisa membebaskan kliennya.
Selain itu, menurutnya, terdapat hak Djoko yang belum dipertimbangkan.
“Masih ada hak terpidana yang belum dipertimbangkan dan atas putusan PK ada Novum yang bisa membebaskan,” kata Juniver saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan pada September 2013.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.
Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan itu ditolak. MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Djoko kemudian mengajukan PK. Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya.
Baca juga: Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik Cicak Vs Buaya Jilid 2
Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.
MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.
Dalam surat itu, MA menyebut harta benda yang Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp 32 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.