JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari disebut akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban merupakan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa yang mengadukan Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kuasa Hukum pengadu atau korban, Aristo Pangaribuan, menyampaikan rencana meminta perlindungan ke LPSK tersebut usai persidangan perdana kasus dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari digelar selama kurang lebih delapan jam.
"Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal," kata Aristo di Kantor DKPP Jakarta, dikutip dari Antaranews, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang
Menurut Aristo, permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya memang belum dilakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana DKPP.
"Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP," ujarnya.
Lebih lanjut, Aristo menyebut bahwa pengadu yang hadir atas keinginannya sendiri, sempat mengonfrontasi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang di DKPP.
"Ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu. Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP," tambahnya
Namun, menurut Aristo, pengadu sempat ditangani psikolog yang mendampinginya dalam sidang.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN
Sebagaimana diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 18 April 2024.
Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Kuasa Hukum pengadu menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP
Sementara itu, ini bukan kali pertama Hasyim Asy’ari tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, Hasyim pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4117917/korban-dugaan-asusila-hasyim-asyari-akan-minta-perlindungan-lpsk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.